Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

FUNGSI :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

4. Pelaksanaan administrasi di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto