Beranda

|Profil

Profil

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

FUNGSI :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;

4. Pelaksanaan administrasi di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Website Resmi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kabupaten Mojokerto

Platform Terintegrasi untuk Akses Informasi dan Pelayanan Digital

Pusat Bantuan

Alamat
Jl. Jend. A. Yani No. 16 Mojokerto